KEGIATAN BELAJAR : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU BERKELANJUTAN
1. Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi
guru adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas
guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas
pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
2. Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karir, kepangkatan, dan jabatannya.
3. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang
dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya
melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
4.
Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk
meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
5. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru
dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang
dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK)
yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru.
6.
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang
telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan secara umum.
7. Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/ teknologi, dan seni.
Untuk mendapatkan artikel ini seutuhnya silakan hubungi no.hp/wa 085277979014